SUMENEP, Lingkarjatim.com – Demo puluhan mahasiswa di Kantor Pemkab Sumenep berakhir ricuh. Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) tak ditemui secara langsung oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim karena tidak ada di kantor.
Mahasiswa yang nekat melakukan sweeping melalui pintu keluar kantor Pemkab Sumenep, mendapat penghadangan dari pihak keamanan, bentrokanpun tidak bisa dihindari.
Pada bentrokan yang terjadi, salah seorang mahasiswa bernama Junaidi diduga terkena pukul oleh oknum Satpol-PP brinisial AM yang melakukan penghadangan. Karena itu, mahasiswa meminta agar oknum Satpol-PP tersebut meminta maaf kepada mahasiswa.
Tak kunjung minta maaf, mahasiswa bergeser menuju kantor Satpol-PP Sumenep. Setibanya di kantor Satpol-PP, mahasiswa terlihat adumulut dengan pihak kepolisian. Mahasiswa terus meminta agar oknum AM segera minta maaf, namun tak kunjung dipenuhi.
“Tadi kami ingin masuk baik-baik ke kantor Pemkab. Tapi dihadang oleh dua orang anggota Satpol-PP. Teman-teman mahasiswa dikeroyok. Termasuk saya yang kena pukul. Sehingga saya kesini (Kantor Satpol-PP, red) hanya meminta oknum tersebut minta maaf,” Kata Juaidi sembari menunjukkan bibirnya yang luka, Rabu (27/02).
Kata Jhon panggilan akrabnya, jika dalam waktu 2×24 jam oknum tersebut tidak meminta maaf, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. “Nanti kita evaluasi, jika dalam waktu 2×24 jam tidak minta maaf, kita akan tempuh jalur hukum,” Tukas Aktivis PMII tersebut.
Sementara itu, Kabid Trantibum dan Linmas Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso mengatakan dia tidak melihat adanya aksi pemukulan oleh anggotanya. Menurutnya, Satpol-PP bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Sehingga jika memang terjadi pemukulan, Fajar mempersilahkan mahasiswa untuk menempuh jalur hukum.
“Kita tahan memang. Tapi mereka memaksa. Malah petugas ditabrak. Yang saya lihat itu memang saling dorong. Masalah pemukulan itu saya tidak melihat,” Kata Fajar.
“Jika mereka memiliki bukti anggotanya itu dipukul. Silahkan lapor keranah hukum. Tidak langsung melabrak kesini. Ini institusi dilindungi oleh negara,” Tukasnya. (Lam/Lim)
Leave a Comment