BANGKALAN, beritadata.id – Salah satu penerima Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan. Tahun ini Diskop mendapat jatah Rp 175 juta. Meski kecil, bantuan tersebut akan dimaksimalkan untuk kegiatan sosialisasi.
Dibanding tahun sebelumnya, dana yang digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Bangkalan itu lebih kecil. Pada tahun 2021, bantuan DBH CHT untuk Diskop UM sekitar Rp 175 juta.
Kepala Diskop UM Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat mengatakan hanya menerima pembagian dari Bidang Perekonomian. Pihak Diskop UM bertugas melaksanakan program sosialisasi tentang cukai kepada pelaku usaha.
“Kita cuma menerima DBH CHT dari Bidang Perekonomian. Tahun ini lebih kecil dari tahun sebelumya,” katanya.
Menurut Yayat, bantuan DBH CHT sebesar Rp 175 juta belum bisa meng-cover semua pengusaha di bawah binaannya. Sehingga, harus mensiasati agar sosialisasi cukai tersebar.
“Kita akan pilih pimpinan pelaku usahanya. Lalu hasil dari sosialisasi itu bisa disalurkan kepada yang lain,” ujarnya.
Diskop merencanakan pelaksanaan sosialisasi tentang cukai yang bersumber dari DBH CHT diletakkan pertengahan tahun 2022. Dia berharap dengan anggaran yang minim, kegiatan tersebut dapat berjalan lancar.
“Semoga berjalan sesuai harapan. Kami berharap tahun depan bantuan DBH CHT bisa bertambah lagi,” ungkapnya.
Leave a Comment