SUMENEP, beritadata.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diajukan naik setiap Kabupaten/Kota beberapa pekan lalu akhirnya terjawab.
Tak terkecuali di empat Kabupaten Madura, khususnya di Sumenep yang kenaikannya lebih besar dibanding tiga Kabupaten lainnya.
Hal ini diketahui pasti setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengumumkan nominal UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Rabu 7 Desember 2022 lalu.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang kenaikan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kabupaten Sumenep Abd Rahman Riyadi mengatakan, UMK Sumenep awalnya diajukan naik 2,26% atau senilai Rp 46 ribu atau sedikit di atas nilai ambang batas bawah.
Namun ternyata, hasilnya justru diluar dugaan. UMK Sumenep naik sekitar 10% atau senilai Rp 198 ribu.
Dimana, UMK Sumenep tahun 2022 yang hanya Rp 1.978.927,22, di tahun 2023 naik menjadi Rp 2.176.819,94.
“Dengan adanya kenaikan UMK ini diharapakan dapat meningkatkan kesejahteraan kepada para buruh dan pekerja,” ujar Rahman, Senin 12 Desember 2022.
Hasil penetapan UMK yang membuat Sumenep menjadi yang tertinggi se Madura menurutnya karena banyak faktor, salah satunya karena adanya koefisien Alpha, yaitu tingkat pengangguran terbuka dan tingkat produktifitas tenaga kerja.
Besaran UMK Tiga Kabupaten lain di Madura yakni;
Bangkalan: Rp 2.152.450,83
Sampang: Rp 2.114.335,27
Pamekasan: Rp 2.133.655,03
“Mudah-mudahan naiknya UMK ini juga dapat meminimalkan gejolak sosial dan ekonomi pekerja terutama pasca kenaikan harga BBM, menambah semangat pekerja dan meningkatkan produktifitas,” harapnya. (Zn)
Leave a Comment