Data Utama Hukum & Kriminal Surabaya

Chinchin Anggap Tuntutan Gunawan Bisa Celakakan Masa Depan Anak-Anak

Trisulowati alias Chinchin (istri Gunawan) bersama anak-anaknya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tuntutan yang diajukan Gunawan Angka Widjaja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menarik perhatian Trisulowati alias Chinchin (istri Gunawan). Chinchin menilai tuntutan Gunawan perihal hutang piutang kepada ibunya Linda Angraini celakakan masa depan anak-anaknya.

“Saya takut sewaktu-waktu anak-anak akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu,” kata Chinchin, di Surabaya, Jumat (29/2/2019).

Gugatan yang diajukan Gunawan tertuang dalam nomor perkara 139/Pdt.G/2019/PN Sby. Sidang pertama rencananya dilakukan Selasa (26/2) lalu, namun karena para pihak tidak datang, sidang ditunda pada 5 Maret 2019 mendatang.

Dalam surat gugatan tertulis bahwa Gunawan memiliki hutang kepada ibunya sebesar Rp107.5 miliar. Nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang tahun 1998 sebesar Rp100 miliar. 

Kata sang istri Chinchin, permasalahan hutang sebenarnya sudah pernah digugat suaminya (Gunawan), namun gagal setelah majelis hakim membatalkan gugatan karena dianggap tidak sah. Kini, Gunawan kembali mengajukan gugatan. “Bedanya, pada gugatan sebelumnya Gunawan mengakui utangnya pada sang ibu sebesar Rp665 miliar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Chinchin Ronald Tallaway. Dia menilai gugatan yang dilakukan Gunawan sebuah tindakan yang aneh. “Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya hutang, kok sekarang malah menggugat agar diakui punya hutang,” ujarnya.

Menurut Ronald gugatan itu justru perbuatan melawan hukum. “Jadi gugatan yang berusaha memperbaiki akta-akta ini kan sudah namanya tidak menghargai proses hukum tidak menghargai penerapan hukum, kalaupun Gunawan masih merasa ada yang kurang dalam materi 753/Pdt.G/2017/PN.Sby kan ada upaya hukum banding, bukannya mengajukan gugatan lagi,” tandasnya.

Lagi pula, jelas Ronald, Gunawan dan Linda ditengarai masih tinggal satu rumah dan hubungan keduanya rukun. “Lantas buat apa pakai cara gugat menggugat? Tujuannya apa?,” katanya. 

Ditanya upaya yang bakal pihaknya lakukan terkait dugaan perlawanan hukum atas munculnya gugatan ini, Ronald menyerahkan kepada penyidik Polda Jatim. 

Soal pembuatan akta hutang antara Gunawan dan Linda ini, sempat dilaporkan pidana oleh Chinchin melalui Polda Jatim. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Bahkan keduanya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Namun akhirnya status itu belakangan dicabut.

Polemik hutang piutang antara anak dan ibu kandungnya ini, muncul setelah adanya gugatan cerai yang diajukan Chinchin. Oleh Pengadilan tingkat pertama, cerai dikabulkan. Namun pihak Gunawan mengajukan banding, hingga sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Mal/Lim)

Leave a Comment