BANGKALAN, beritadata.id – Akun Facebook RSUD Syamrabu Bangkalan mengunggah sepenggal cerita pasien yang ber KTP di luar Bangkalan. Dalam cerita tersebut, diceritakan bahwa ada seorang pasien yang masuk RSUD Syamrabu dengan inisial Tn. Ch, alamat berdasarkan KTP, Cungkal Sumber Petung, Malang.
Pasien masuk RSUD Syamrabu pada tanggal 21 Oktober 2023, jam 23:30 dengan diagnosa medis ileus obstruktif. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023, pasien meninggal dunia, jam 17.25.
Menurut akun Facebook RSUD Syamrabu Bangkalan, pasien menggunakan UHC Malang. Karena persyaratan administrasi kurang lengkap (UHC Malang belum aktif), maka dikenakan biaya tanggungan selama perawatan.
Biaya tanggungan ini akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan dengan ketentuan syarat-syarat administrasi telah lengkap dalam waktu 3×24 jam.
Akun Facebook RSUD Syamrabu Bangkalan juga memaparkan, untuk pasien emergency yang masuk melalui IGD dan menggunakan UHC Kabupaten Bangkalan, RSUD Syamrabu Bangkalan memberikan kemudahan dengan membantu pendaftaran dan aktifasinya. Namun untuk UHC kabupaten laina, aktifasi harus melalui puskesmas asal KTP.
“RSUD berusaha tidak mempersulit pasien dan membedakan UHC Kabupaten Bangkalan dengan kabupaten lain. Namun prosedur tetap harus dilaksanakan dan ditaati sesuai aturan UHC dari wilayah asal,” tulis Akun Facebook RSUD Syamrabu, Rabu (25/10/2023).
RSUD Syamrabu Bangkalan melalui akun Facebooknya menyampaikan turut berduka cita dan berbela sungkawa atas wafatnya Tn. Ch.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya menggunakan layanan RSUD Syamrabu Bangkalan,” dikutip dari akun Facebook RSUD Syamrabu Bangkalan.
Leave a Comment