SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Apel persiapan PPKM ini dilaksanakan pada Rabu (10/2/21) sekitar pukul 08:00 WIB di halaman kantor Pemkab setempat.
PPKM ini diterapkan karena Sumenep masih berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
Pasalnya, hingga kini penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona di Sumenep dinilai belum maksimal.
Demikian diakui Bupati Sumenep, Busyro Karim saat menyampaikan sambutan dalam pelaksanaan apel PPKM.
“Bahkan di Kota Keris ini, sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Busyro.
Bupati yang hampir purna tugas ini menjelaskan, kebijakan PPKM skala mikro diterapkan hingga tingkat RT dan RW. Penerapan PPKM di tingkat desa dan kelurahan akan di bangun posko penanganan.
Bupati Busyro mengungkapkan, pemberlakuan PPKM skala mikro sudah dimulai sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
“PPKM hanya untuk wilayah yang berstatus zona kuning,” jelas politisi senior PKB ini.
Menurutnya, bagi wilayah yang berstatus zona merah, akan dilakukan beberapa upaya untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Diantaranya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum.
“Kecuali sektor esensial, dan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Kita sudah koordinasikan dengan beberapa unsur, mulai dari kepala desa dan lurah, hingga ketua RT dan RW,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment