Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Bupati Bangkalan Serahkan SK Pengangkatan P3K Angakatan Pertama

BANGKALAN, beritadata.id – Hari ini sebanyak 640 orang yang ikut rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan pertama tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, menerima Surat Keputusan (SK) P3K formasi tahun 2019.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyerahkan langsung SK tersebut secara simbolis kepada 10 perwakilan P3K di halaman kantor Pemkab Bangkalan, Rabu, (17/2/2021).

Menurut Ra Latif, proses seleksi P3K Formasi Tenaga Honorer K2 dari Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, memakan waktu selama 2 tahun.

“Yakni mulai dari pendaftran yang dilaksanakan pada bulan Februari 2019 tahun lalu, dan SK Pengangkatan P3K baru bisa diserahkan sekarang,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Seleksi calon P3K Formasi 2019 memang penuh perjuangan. Sebab kata dia, peraturan tentang Manajemen Pengangkatan dan Penggajian P3K memakan waktu yang cukup lama.

“P3K ini merupakan angkatan pertama sejak lahirnya status kepegawaian baru, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya diisi PNS dan P3K,” ujar Ra Latif.

P3K angkatan pertama ini memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Yakni dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025.

“Setelah masa perjanjian itu selesai maka dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang – undangan,” paparnya.

Politisi PPP ini mengatakan bahwa P3K angkatan pertama ini merupakan orang pilihan terbaik untuk membangun Bangkalan semakin maju.

Oleh sebab itu dia mengingatkan P3K yang baru diangkat agar tidak lupa dengan Surat Perjanjian Kerja yang ditanda tangani mereka diatas meterai.

“Diantaranya Berkomitmen berintegritas dan bertanggung jawab sesuai profesi masing – masing. Menunjukan disiplin dan etos kerja yang tinggi. Memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewajiban. Memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas – tugas selaku apratur pemerintah. Berjanji tidak akan pindah selama 5 tahun sejak diangkat sebagai P3K,” tandasnya.

P3K yang sejati lanjut dia, adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besar kecilnya gaji yang diterima. Tetapi tingginya kepuasan masyarakat yang dilayani sebagai tolak ukur dari kemampuan dan profesionalisme seorang P3K.

“Saya ingatkan perjanjian kerja yang saudara tandatangani diatas meterai. Oleh karena itu bekerjalah secara profesional,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment