BANGKALAN, beritadata.id – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang merupakan Pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menjatuhkan hukuman terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Keempat pegawai tersebut dua diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan dua Tenaga Harian Lepas.
Berdasarakan siaran pers yang dikeluarkan Dinas Komonikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Keempat pegawai yang di jatuhi hukuman tersebut terbukti bersalah dengan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas (THL).
Dalam siaran pers yang di keluarkan Dinas Komonikasi dan Informasi Bangkalan, Bupati Ra Latif memberlakukan sanksi tersebut setelah keempat pegawai menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.
Diketahui keempat pegawai tersebut adalah, PNS berinisial HBC (laki-laki/35Tahun), Jabatan Eselon IV, Sanksi Hukuman Berat, yaitu pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf pada kantor Kecamatan Geger.
Kedua PNS berinisial PM (Perempuan/38Tahun), Jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama 1 (Satu) Tahun.
Ketiga, Tenga Harian Lepas (THL) berinisial EA (Perempuan/34Tahun) jabatan staf, sanksi hukuman berat, yaitu Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Keempat, THL JS (laki-laki/37Th), habatan staf, sanksi hukuman sedang, yaitu penundaan honor paling lama 2 (Dua) bulan serta dimutasi sebagai staf pada kantor Kecamatan Konang.
Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan hukuman yang berlaku mulai Tanggal 8 Juli 2021 tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai.
“Kami juga berharap agar kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. (Red)
Leave a Comment