BANGKALAN, beritadata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menahan 2 pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, Bangkalan, Jumat, (11/03/22) lalu. Mereka ditahan karena terbukti melabrak Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) di tempat kerjanya.
Kedua tersangka itu adalah S (52) kepala agunan dan DL (35) menjabat sebagai kepala unit di unit Pegadaian Syariah, Kwanyar, Bangkalan.
Deputy Bisnis Area Pamekasan, Mochammad Choyyim menjelaskan, Kejadian korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Blega Bangkalan, ramai menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosial (medsos) ramai membahas kejadian tersebut.
Bahkan, menurutnya, banyak berita beredar diluar khususnya, di sosial media, bahwasanya pelaku korupsi melakukan tindakan kejahatannya, dengan cara menukar emas milik nasabah yang ada didalam brankas
“Oleha karena itu, kami mengundang rekan rekan Pers untuk memberi keterangan, bahwa berita yang beredar tidaklah semuanya benar. Kita ketahui bersama, Pegadaian adalah bisinis kepercayaan yang harus dijaga. Makanya diumur ke seratus lebih ini perlu saya luruskan bahwa barang nasabah aman,” kata Muhammad Choyim, saat menggelar konferensi Pers bersama awak media di Bangkalan, Senin, (14/03/22).
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu di luruskan agar tidak menjadi berita liar dikalangan masyarakat, khususnya nasabah pegadaian.
“Berita yang beredar di luaran tidaklah semuanya benar, khususnya mengenai pelaku yang disebutkan menukar emas barang jaminan nasabah dengan barang palsu, yang benar pelaku menggadai barang palsu dengan menggunakan atas nama orang lain,” menurut Choyin.
“Jadi sebenarnya tidak ada barang jaminan milik nasabah yang di tukar atau dirugikan, hal ini sudah melalui hasil pemeriksaan internal dari Pegadaian wilayah Bangkalan secara instens selama 2 bulan, namun pelaku yang bekerja sebagai kepala agunan tersebut menggadai barang palsu menggunakan atas nama istrinya, keluarganya dan orang-orang dekatnya,” pungkasnya.
Choyin juga menjelaskan, pelaku sebenarnya hanyalah satu orang yaitu S (52) namun DL (35) juga terseret karena kelalaian atas tugas dan jabatannya selaku kepala unit di unit PT Pegadaian Syariah Kwanyar, Bangkalan.
“Sebenarnya pelakunya S (52), dia pelaku atas kejadian tersebut, namun DL (35) tersebut terseret atas kasus ini dikarenakan dianggap lalai atas tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala unit di kantor unit layanan PT Pegadaian Syariah Kwanyar, namun saat ini keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan,” tutur Choyin selanjutnya.
Choyin juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak perlu khawatir atas barang jaminan dikantor, tidak perlu juga panik atas berita yang beredar di luaran, karena barang jaminan mereka aman dan semuanya diasuransikan.
“Saya selaku pimpinan di wilayah Madura ini, pertama meminta maaf atas kejadian tersebut, namun saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Madura untuk tidak khawatir dan panik atas beredarnya berita yang ada diluar sana, karena semua barang jaminan tersebut diansuransikan,” pungkasnya.
“Sekali lagi saya mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah Madura khususnya Bangkalan dan Blega agar tidak terlalu khawatir dengan barang jaminan mereka yang ada di kantor Pegadaian, kami menjamin keamanan barang jaminan bapak ibu sekalian tetap aman,” tutupnya. (Red)
Leave a Comment