SUMENEP, beritadata.id – Berkat perayaan hari raya Natal 2022, satu Narapidana (Napi) kasus Narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima SK remisi khusus.
Pemberian remisi khusus Natal itu diserahkan langsung kepada penerima secara simbolis di Rutan setempat, Senin 26 Desember 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini yang memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko.
Dimana, yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.
“Disini ada dua Narapidana umat Kristiani. Tapi, hanya satu yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini,” jelasnya
Kata Ridwan, besaran remisi yang diterima oleh satu narapidana beragama Kristen itu hanya 1 bulan. Ia berharap, dalam kurun waktu remisi tersebut dimanfaatkan dengan baik bersama keluarga. (Zn)
Leave a Comment