SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan normalisasi Sungai Kali Kamoning, Kabupaten Sampang yang dilaksanakan secara Multi Years Contrak (MYC) selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019, masih menyisakan persoalan lahan milik warga di jalan Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.
Normalisasi sungai Kali Kamoning dikerjakan mulai tahun 2017 dengan rincian, di tahun 2017 nilai kontraknya Rp 8,3 miliar, tahun 2018 Rp 73 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 284 miliar.
Sedangkan pelaksanaan pekerjaannya dibagi menjadi dua paket. Paket I dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Adi Karya Persero dengan total nilai kontrak selama tiga tahun sebesar Rp 205,4 miliar. Sedangkan paket II dikerjakan PT Rudi Jaya dan PT Jati Wangi dengan total nilai kontrak Rp 159,9 miliar.
Moh Taufik, warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, menolak lahannya terdampak normalisasi sungai kemuning.
Hal itu tentu membuat pemerintah kelimpungan. Sehingga Satpol PP bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pihak pelaksana PT Adi Karya Persero mendatangi rumah Kepala Desa Pasean untuk melakukan koordinasi terkait penolakan tersebut, Selasa (12/3/2019).
Tomi Andi Rayon Kepala Desa Paseyan menjelaskan, berdasarkan data di Desa Pasean, ada sekitar 200 warga pemilik lahan yang terdampak normalisasi sungai kali Kamoning. Dari jumlah tersebut yang melakukan protes agak keras hanya Moh Taufik, sedangkan warga yang lain masih bisa diredam selama ada proses ganti rugi terhadap lahan warga.
“Kepemilikan lahan warga terdampak ada yang bersertifikat dan ada juga yang memiliki petok C, tapi pada prinsipnya warga sangat mendukung program normalisasi tersebut, dengan catatan tanah warga diukur dan diganti rugi,” paparnya.
“Saya sebagai Kepala Desa sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Peneliti dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Sampang sejak awal, dan berjanji pada Februari 2019 akan dilakukan ukur ulang dan ganti rugi yang sesuai, namun hingga saat ini masih belum dilakukan oleh pemerintah daerah,” tambah Tomy.
Sementara Moh Jalil Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sampang saat memimpin dilokasi lahan yang diprotes warga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah. Tidak hanya itu pihaknya juga menyampaikan surat layangan kedua pada Moh Taufik warga yang menolak.
Sesuai perda nomor 7 tahun 2015, tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat, pasal 8 ayat (1) (2) dan pasal 113 KUHP, dan yang bersangkutan untuk menghadap ke kantor Satpol PP untuk dilakukan klarifikasi atas kepemilikan lahan di Bantaran sungai kali Kamoning, namun hingga surat panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir.
Ditempat yang sama Sumarno dari PT Adi Karya Persero mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana hanya menjalankan kegiatan sesuai gambar yang sudah ada. Total kegiatan yang harus ia selesaikan sepanjang 4.8 km. Sedang untuk Desa Paseyan, panjangnya 1.5 km, dan yang masih belum selesai terkendala lahan warga untuk jalan inspeksi kurang lebih 300 m yang berada di jalan Tase’an.
“Kami sebagai pelaksana terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar menemukan solusi yang terbaik,” ujarnya.(Hol/Atep/Lim)
Leave a Comment