SUMENEP, beritadata.id – Apa yang terlintas dibenak seorang pria muda di Kabupaten Sumenep sungguh diluar perkiraan BMKG. Pasalnya, pria ini tega memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil.
Dia adalah RFC (29), warga Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Sumenep, Senin 23 September 2023.
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso mengungkapkan, peristiwa pemorkosaan ini terjadi pada Kamis bulan Maret lalu sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu Korban K (21) melihat kakak kandungnya masuk ke dalam kamarnya dan secara tiba tiba menarik tangannya.
“Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”, ujar Korban dalam keadaan panik.
Namun, sang kakak tidak peduli dengan pembicaraan dan tangisan korban, dan langsung meng-unboxing korban, saat itu korban sempat berteriak menolak, tapi apa daya tenaga perempuan tak sekuat laki-laki, “berhenti kak, saya ini saudara kamu,” ungkap AKBP Noveri.
Kemudian pada tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.
“Tempat kejadian di dalam rumah korban. Pelaku RFC merupakan kakak kandungnya,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.
“Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Barang bukti yang diamankan sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*/zn).
Leave a Comment