SUMENEP, beritadata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep segera buka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024. Sebanyak 3.855 orang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS di Kota keris.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesasian sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Dokumen yang harus dipersiapkan pendaftar anatara lain, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwascam Kecamatan setempat, foto copy KTP, pas foto setengah badan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup dan surat pernyatan bermatrai 10.000.
Rusydi menjelaskan, syarat untuk mendaftar PTPS di antaranya adalah, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik,” jelasnya. Rabu 27 Desember 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kerja PTPS 23 hari, terhitung sejak dilantik hingga tujuh hari setelah pemungutan suara. Mereka memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Seperti menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan di TPS, untuk gaji PTPS sebesar Rp 1 juta,” tutup Rusydi. (Zn)
Leave a Comment