Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Bawa Sabu 4,5 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Polres Sumenep

Tersangka AJ dan barang buktinya

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Laki-laki berinisial AJ (48) warga Desa Pangantenan, Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu (10/03/2019) sekitar pukul 19.00 Wib. Dia ditangkap saat transaksi narkotika jenis sabu di Jl. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan sabu ± 4,50 gram.

“Kami temukan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram, jadi berat keseluruhan ± 4,50 gram. Barang itu ditemukan di saku tersangka,” kata AKP. Moh. Heri Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin (11/03/2019).

Polisi menangkap AJ setelah mendapat informasi dari masyrakat tentang aktivitas AJ yang sering bertransaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi AJ akan melakukan transaksi narkoba di Jl. KH. Zainal Arifin, Desa Bangselok.

“Setelah kami lakukan pengintaian, sesuai dengan ciri-ciri yang akurat, kami ketahui tersangka ada di TKP. Kemdian kami tangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan BB sabu itu. Tersangka mengakui barang itu miliknya,” tambah Heri.

Selain barang bukti sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih, satu buah HP Merk VIVO warna hitam, dan satu buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment