Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Banpres BPUM 2021 Akan Segera Dibuka, Diskop UKM Sumenep Berharap Proses Pendaftaran Satu Pintu

Kepala bidang pemberdayaan usaha mikro dan kecil Diskop UKM Sumenep Lisa Bertha Soetedjo

SUMENEP, beritadata.id – Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sumenep, Madura belum lama ini meninjau kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Kepala bidang pemberdayaan usaha mikro dan kecil Diskop UKM Sumenep Lisa Bertha Soetedjo mengatakan, untuk pendaftaran BPUM tahun 2021, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan dibuka kembali.

Akan tetapi, pihaknya tidak menafikkan jika peluang pembukaan Banpres BPUM tahap tiga tersebut akan segera terlaksana.

Pasalnya, sejauh ini Diskop UKM Sumenep sudah 3 kali mengikuti rapat virtual bersama Deputi bidang pembiayaan Kementerian Koperasi taentang pembukaan Banpres BPUM tahap tiga.

Hanya saja lanjut Bertha, dalam rapat tersebut belum dibahas kapan dibuka. Rapat masih membahas tentang antisipasi Silang-Sengkarutnya data pemohon BPUM di tahun 2020.

“Petunjuk teknis untuk 2021 belum diedarkan,” katanya, Senin (15/3/21).

Ia menjelaskan, silang-sengkarutnya data pemohon BPUM di tahun 2020 lalu, disebabkan adanya sejumlah lembaga lain yang dapat memfasilitasi pengajuan BPUM.

Sehingga, pemohon BPUM yang mengajukan melalui Diskop pada tahun 2020 lalu tidak terakomodir maksimal. Artinya yang diterima justru sangat sedikit

“Kan sangat aneh, Dinas Koperasi yang notabene pemilik program malah dapat sedikit, lebih aneh lagi ada yang merasa tidak pernah mengajukan tapi malah dapat,” keluhnya.

Bertha mengungkapkan, tahun ini seluruh Dinas Koperasi se Indonesia memiliki keluhan yang sama. Yaitu, pengajuan data pemohon tidak satu pintu.

“Jadi, harapan kami di tahun 2021 ini pengajuannya satu pintu, yaitu lewat Dinas Koperasi,” ungkap Bertha.

Selain itu lanjut Bertha, untuk mengantisipasi valid tidaknya data pemohon BPUM, apakah benar memiliki usaha atau tidak, dan masuk kategori usaha kecil atau menengah.

Proses pengajuan dan penftaran akan diperketat, yaitu dengan melakukan verifikasi data serta memantau proses permohonan bantuan.

“Jadi untuk pemohon sebelumnya yang belum ada kejelasan diterima atau tidak, masih memiliki peluang mengajukan kembali,” pungkas Bertha. (Zn)

Leave a Comment