
SUMENEP, beritadata id – Siapa sangka, Bendahara DPC PDI Perjuangan Sumenep, H. Zainal Arifin yang awalnya getol memberantas prostitusi, kini justru terlibat kasus pemerasan terhadap muncikari.

Kasus ini bermula dari operasi razia yang dilakukan Satpol PP setempat bersama Zainal Arifin pada September 2024 lalu.
Dimana, kala itu Zainal bersama Satpol PP gencar melakukan razia menyasar sejumlah kos dan hotel di Sumenep, termasuk di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, yang diduga menjadi tempat mangkal prostitusi.
Ironisnya, sehari setelah penggerebekan dan upaya pemberantasan itu, Zainal Arifin justru meminta uang sebesar Rp10 juta dari seorang mucikari bernama Abd. Rahman.
Uang tersebut diduga sebagai “jaminan aman” agar para PSK tidak diproses hukum. Alhasil, kasus pemerasan ini diproses hukum dan terus bergulir meski perkembangannya terkesan lamban.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
“Kemarin sudah selesai pemeriksaan saksi. Nanti saya cek lagi ke penyidik, mohon waktu,” katanya singkat, Sabtu 6 September 2025.
Pada 11 Juni 2025 lalu, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Zainal sempat mangkir dari panggilan pertama pada 20 Februari 2025, sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua pada 6 Maret 2025.
Di kesempatan terpisah, Zainal sendiri membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Tidak, saya untuk apa mencari uang sekecil itu,” katanya saat itu.
Kasus ini sempat menuai sorotan dari banyak pihak, termasuk dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Ketua BK, Virzannida Busyro, menyebut tuduhan tersebut masih sebatas dugaan.
“Saya sudah tabayyun ke pimpinan, itu hanya oknum yang ingin melukai integritas dewan. Intinya tidak benar adanya,” ujarnya pada 22 Februari lalu.
Meski begitu, Virzannida menegaskan BK tetap akan bertindak jika ada bukti kuat.
“BK akan bekerja, mengevaluasi, dan memanggil dewan yang bermasalah jika ada bukti valid,” tandasnya. (*)
Leave a Comment