SUMENEP, beritadata.id – Asyik main judi, lima warga Kecamatan Batang-Batang ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka yang diamankan yakni S warga Dusun Ares Laok Desa. Totosan, D dan ST warga Dusun. Cepor Desa Batang-Batang Laok, M warga Dusun. Ares Laok Desa Totosan serta AD.
Mereka diringkus atas kasus tindak pidana perjudian jenis kartu bingo pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 Wib di halaman rumah Dsn. Area Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 Wib anggota resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, mendapati hal tersebut selanjutnya Kanit Resmob bersama dengan anggota melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso dalam konferensi persnya. Selasa 5 Novemmber 2024.
“Dan tepat pada pukul 00.05 Wib anggota resmob melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya di halaman rumah alamat Dsn. Ares Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep,.
Dalam penggerebakan tersebut terdapat pelaku lainnya yang melarikan diri sementara pelaku yang berhasil di amankan dibawa ke Polres Sumenep berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti berupa kartu bingo, sejumlah uang total Rp. 240.000,- sebuah kancing terdapat nomor dan potongan kertas kecil dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. (*/zn)
Leave a Comment