Data Utama Madura Sampang

Antusias Warga Pemutihan Bebas Denda Masih Sedikit

SAMPANG, beritadata.id – Adanya program pembebasan denda pajak dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ternyata tidak semuanya dimengerti oleh masyarakat. Pasalnya, masih adanya warga yang tidak memahami proses pemutihan ini. Sehingga hal ini dinilai masih kurangnya informasi tentang pemutihan ini.

Pemutihan denda administrasi di Kantor Bersama Samsat Sampang ini dan juga berlaku di seluruh wilayah Jatim sesuai keputusan gubernur nomor 188/394/KPTS/013/2020 tentang pembebasan denda pajak daerah tahun 2020, bukan Berarti Bebas Pajak, namun Pembebasan (Pemutihan) itu hanya denda administrasi dan Bea Balik Nama (BBN), selasa (1/9/2020).

Kebijakan ini mulai dilayani pada tanggal 1 September kemarin hingga 28 Nopember 2020. “Pemutihan bukan berarti bebas pajak tetapi kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap R. Arie Iriadi, SE, Kepala Adpel kantor bersama Samsat Sampang.

Menurutnya, sebelum digulirkan program ini di kantor bersama Samsat Sampang, pihaknya mengaku sudah banyak masuk mutasi dari luar daerah. Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program dari Pemprov Jatim ini melalui siaran radio, pamflet, banner, bahkan pakai mobil keliling agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. “Diperkirakan mulai rabu besok, Samsat Sampang akan kebanjiran masyarakat yang mengurus dan memanfaatkan program ini,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, dirinya mengakui, sejak berlakunya masa pemutihan pengendara di Sampang, antusias wajib pajak sedikit dalam memanfaatkan program ini. “Dari pihak kami, utamanya melaksanakan sosialisasi, yang kedua kita memasang beberapa banner atau baliho, untuk himbauan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan. Tapi tidak lupa protokol kesehatan tetap dijalankan,” jelasnya kemarin.

Selain itu, pihaknya mengharapkan masyarakat memanfaatkan program tahunan ini untuk melunasi pajak dan balik nama kendaraannya. “Silahkan dimanfaatkan program dari Pemprov Jatim ini, karena ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (ful)

Leave a Comment