BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Deklarasi dukungan Ulama’ Muda Madura yang mengatasnamakan Solidaritas Ulama’ Muda untuk Jokowi (Samawi) yang dilaksanakan dihalaman Masjid Syaichona Cholil, Selasa (5/4/2019) kemarin diduga menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh bahwa tempat ibadah dan sarana pendidikan merupakan lokasi yang sangat dilarang untuk melakukan deklarasi atau kampanye untuk Paslon.
Kata Mustain pelarangan itu sudah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sementara itu kata Mustain pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Panwascam Kecamatan Kota Bangkalan serta Panwas Desa Martajesah untuk mengumpulkan data-data serta untuk mengetahui kegiatan deklarasi dukungan kepada salah salah satu Calon Presiden tersebut.
“Kami akan kumpulkan data-data dari Panwascam dan Panwas desa martajasah dulu,” kata Mustain.
Anehnya, ketua Bawaslu Bangkalan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan deklarasi dukungan kepada salah satu capres oleh Ulama Muda Madura itu. Sebab, dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan.
“Hingga saat ini tidak ada, seharusnya ada, bersurat ke Polres. Dapat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, Infonya Polres sudah terbitkan STTP, tapi kami belum dapat tembusan,” katanya. (Zan/Lim)
Leave a Comment