Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sampang

Amankan Bulan Ramadan, Polres Sampang Ungkap 31 Kasus Kriminal

SAMPANG, beritadata.id – Polres Sampang saat ini sedang gencarnya melaksanakan Kegiatan Rutin dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), narkoba dan petasan. Kegiatan digelar pada bulan suci Ramadhan. Hasilnya, sebanyak 31 kasus yang tercatat yang berhasil diungkap. Operasi Pekat ini akan semakin digencarkan demi menjaga keamanan dan kelancaran masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadhan 2023.

Polres Sampang masih menemukan adanya penjualan minuman keras yang dilakukan masyarakat setempat. Dimana hasil operasi pekat kali ini didapatkan dari berbagai tempat. Sedikitnya ratusan botol minuman keras jenis berbagai merk berhasil disita oleh Polres sampang dari warga.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengungkapkan, penyitaan puluhan botol minuman keras berdasarkan operasi Pekat di wilayah hukum Polres Sampang ini. “Barang bukti ini kami ambil dari pedagang yang ada di warung warung di masyarakat dan para pedagang sudah kami beri peringatan, agar tidak lagi menjual minuman keras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sampang. “Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, apalagi ini bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam operasi pekat ini polres Sampang juga menyita sedikitnya 36 gram sabu dengan jumlah total tersangka sebanyak 22 orang dengan total 17 kasus. Dari total ini, rata rata tersangka adalah pengguna. “Jumlah ini didominasi oleh para pengguna jenis sabu,” ucap pamen dengan 2 melati di pundak ini.

Kapolres juga menambahkan saat bulan Ramadhan ini, Polres Sampang lebih meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat, terutama peredaran miras. “Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan menjual miras di toko maupun warung miliknya. Laporkan jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Jangan main hakim sendiri. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas” pungkasnya. (ram)

Leave a Comment