BANGKALAN, beritadata.id – Salah satu calon legislatif (caleg) PPP Kabupaten Bangkalan daerah pemilihan (dapil) VI Ali Aziz mendatangi kantor Bawaslu setempat dengan tujuan akan melaporkan ketimpangan perolehan suara di Kecamatan Kwanyar.
Ada empat desa yang akan dilaporkan oleh caleg PPP tersebut lantaran ada indikasi ketidaksamaan antara C hasil dengan D hasil.
Pertama, Desa Kwanyar Barat, Pesanggrahan, Ketetang, dan Desa Batah Timur.
“Ini ada indikasi kecurangan sehingga kami caleg dari PPP dapil VI merasa dirugikan dengan penggelembungan suara ini,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Pihaknya akan meminta Bawaslu hitung ulang per-desa yang telah mereka laporkan.
“Saya rasa kalau sudah ada laporan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, kalau tidak ditindaklanjuti akan kami bawa ke KPU Jatim, Bawaslu, bahkan ke MK,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, walaupun rekap tingkat Kabupaten sedang berlangsung dan hampir selesai Bawaslu tetap menerima laporan yang masuk.
“Jadi walaupun rekap tingkat Kabupaten Bangkalan sudah mau selesai kita tetap menerima laporan, tapi apakah ini masih menjadi kewenangan bawaslu atau menjadi sengketa hasil di MK, Kita mempunyai waktu dua hari untuk melakukan pengkajian terhadap laporan yang masuk, apakah laporan yang masuk memenuhi unsur dan masih menjadi kewenangan Bawaslu jelas Mustain. (Tep)
Leave a Comment