BANGKALAN, beritadata.id – Miris, MTSM bin SD (43) dan anaknya MH IYT (18) warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan di ciduk Polisi lantaran kompak berjualan sabu-sabu. Mirisnya, mereka tidak hanya berjualan, tapi bapak dan anak itu juga kompak memakai barang haram yang dijadikan penghasilan itu.
Polisi menangkap keduanya di rumah mereka di Desa Lantek, kecamatan Galis Bangkalan pada 30 Oktober 2019 lalu. Dari tersangka MTSM, Polisi mengamankan 100 gram sabu. Sabu 100 gram itu ditemukan di bawah jok motor honda Beat milik tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sebab, tersangka MTSM tidak memiliki pekerjaan.
Tersangka mendapatakan kristal putih itu dari MRD (DPO) melalui perantara Y (DPO) dengan transaksi sistem ranjau (dilemparkan ditimur rumah tersangka dengan dibungkus plastik hitam). Sabu tersebut dititipkan kepada tersangka MTSM untuk dijual yaitu dengan harga Rp. 650.000 per gram.
“Tersangka MTSM menjual sabu itu dibantu MH IYT yang merupakan anaknya dengan harga per gramnya Rp. 750.000. Nah dari penjualan sabu milik MRD (DPO), MTSM mendapat keuntungan 100.000. Per gramnya,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Santama Putra, Selasa (5/11/2019).
Sedangkan tersangka MH IYT kata Rama, dalam membantu MTSM menjual sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 per gramnya. Selain itu, kebutuhan hidup MH IYT dipenuhi oleh MTSM.
“Karena perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 13 M,” tutup Rama. (Red)
Leave a Comment