SUMENEP, beritadata.id – Tak butuh waktu lama, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur untuk meringkus pelaku pembuang bayi yang dibungkus kantong kresek merah di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin 24 Juni 2024.
Dalam press releasenya Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres AKBP Henri Noveri kepada awak media
Menurut AKBP Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi. Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku di TKP berupa sepeda motor, helm, rok panjang ada bercak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
Sesuai peraturan atas perbuatannya, ibu kandung atau pelaku atau tersangka berinisial J ini dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana kurungan penjara 6 tahun. (*/zn)
Leave a Comment