
BANGKALAN, beritadata.id – Polemik ketidakhadiran saksi Imron Fatah (IF) dalam persidangan dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kian memanas. Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, Uftori, Nang Engki Anom Suseno, secara terbuka menantang pernyataan pihak kuasa hukum IF yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Engki menegaskan bahwa klaim tidak terlibat justru harus dibuktikan di ruang sidang, bukan disampaikan di luar persidangan.
“Saya mengikuti pernyataan dari pihak Imron Fatah yang menyebut tidak terlibat, hanya sebagai mediator. Maka pertanyaannya sederhana, siapa pembelinya? Lalu ke mana hasil penjualan aset itu? Ini yang harus dijelaskan di persidangan,” tegas Engki.
Menurutnya, persoalan dalam perkara ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif atau formal semata. Ia menekankan pentingnya mengungkap kebenaran material, terutama terkait asal-usul aset dan aliran dana yang digunakan.
Engki mengungkapkan, meskipun secara formal aset disebut atas nama para terdakwa, namun dalam fakta persidangan telah diakui bahwa pembelian aset tersebut menggunakan dana PT TMM. Aset itu, lanjutnya, semula direncanakan untuk dibaliknamakan kepada perusahaan, namun kemudian dijual di tengah bergulirnya perkara.
“Para terdakwa sudah menyampaikan bahwa uang pembelian aset berasal dari PT TMM. Namun kemudian aset itu dijual, yang disebut melalui Imron Fatah. Maka kembali lagi, siapa pembelinya dan ke mana uangnya?” ujarnya.
Ia menilai, kejelasan atas dua hal tersebut menjadi kunci untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Karena itu, kehadiran IF dalam persidangan dinilai sangat penting.
“Ini bukan soal kebenaran formil, tapi kebenaran material. Jangan kita berlindung di balik formalitas, sementara substansi perkara tidak terungkap,” katanya.
Lebih lanjut, Engki juga menyoroti munculnya isu-isu yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara, termasuk soal penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya tidak pernah disinggung dalam persidangan.
“Ini menjadi kejanggalan. Hal yang tidak pernah kami singgung justru dimunculkan sendiri. Padahal publik tahu, saat itu bahkan pihak kejaksaan pernah menyampaikan soal SP3,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Engki mengajak IF untuk hadir langsung di persidangan guna memberikan keterangan di bawah sumpah demi memperjelas fakta yang ada.
“Kalau memang merasa tidak terlibat, justru harus hadir. Jangan malah tidak datang. Itu logika yang terbalik dalam hukum,” tegasnya.
Ia menilai, setiap pihak yang namanya disebut dalam perkara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kalau namanya disebut, maka wajib memberikan penjelasan. Agar tidak ada spekulasi liar di publik,” imbuhnya.
Engki menutup dengan ajakan agar semua pihak bersama-sama mengedepankan transparansi demi mengungkap kebenaran secara utuh.
“Mari kita luruskan bersama di persidangan. Hadir, beri kesaksian di bawah sumpah, agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment