Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

IF Tidak Hadir di Sidang karena Merasa Tak Terlibat Perkara Korupsi BUMD Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Ketidakhadiran saksi Imron Fatah (IF) dalam persidangan dugaan korupsi BUMD di Bangkalan akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kuasa hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4/2026), kuasa hukum IF, Risang Bima Wijaya, menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang tengah disidangkan.

Risang menyebut, absennya IF dalam persidangan bukan karena alasan tertentu yang mencurigakan, melainkan karena kliennya merasa tidak mengetahui persoalan yang dipersidangkan.

“Dia hanya tidak bersedia hadir. Karena posisinya, dia merasa tidak tahu apa-apa terkait perkara tersebut,” ujar Risang.

Menurutnya, IF bahkan menitipkan pesan bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana yang dipermasalahkan. Ia juga membantah tudingan yang menyebut IF sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi maupun penerimaan uang.

“IF tidak pernah menerima uang. Tidak pernah membeli, tidak pernah menjadi pihak dalam transaksi. Jadi kalau disebut saksi kunci, itu keliru,” tegasnya.

Risang menjelaskan, sejak tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga proses persidangan, keterangan IF konsisten: tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam aliran dana yang dipersoalkan.

“Kalau ditanya di sidang, jawabannya pasti ‘tidak tahu’. Apakah pernah menerima uang miliaran? Tidak pernah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa IF baru mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana BUMD dalam pembelian aset setelah proses persidangan berjalan. Sebelumnya, IF tidak mengetahui sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.

“Baru di persidangan kami tahu kalau itu disebut berasal dari BUMD. Sebelumnya tidak tahu sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Risang memaparkan bahwa transaksi pembelian aset yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2020, sementara perkara dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura mulai mencuat pada 2021.

“Pembelian itu terjadi sekitar Mei–Juni 2020. Sedangkan kasusnya mulai diselidiki Februari 2021. Jadi sejak awal memang tidak ada pengetahuan soal itu,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung bahwa pihak-pihak lain yang diduga terlibat justru yang mengetahui aliran dana tersebut.

“Kalau soal penerimaan uang, itu bukan IF. Dari awal mereka yang mengelola sendiri,” ujarnya.

Terkait kemungkinan IF akan hadir jika kembali dipanggil dalam persidangan berikutnya, Risang mengaku belum dapat memastikan.

“Kami belum tahu. Itu tergantung situasi ke depan,” katanya. (Red)

Leave a Comment