
SUMENEP, beritadata.id – Kantor Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) resmi beroperasi di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/1/2026).

Kehadiran PBH Jatim di ujung timur Madura ini menandai penguatan akses bantuan hukum sekaligus ruang dialog lintas sektor bagi masyarakat.
Peresmian kantor tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, sejumlah advokat senior, aktivis, hingga konten kreator Madura.
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menegaskan bahwa keberadaan kantor PBH Jatim di Sumenep tidak semata difokuskan pada pendampingan perkara hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH).
Lebih dari itu, kantor ini diharapkan menjadi pusat pencerahan hukum dan ruang diskusi lintas sektor.
“PBH Jatim hadir bukan hanya untuk menangani perkara hukum. Kami ingin kantor ini menjadi ruang bersama bagi advokat dan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi lintas sektor, sekaligus membangun perspektif penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Nadianto.
Upaya edukasi dan peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum yang kuat. Ia menekankan, penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebatas proses penanganan perkara.
“Masyarakat perlu memahami hukum secara benar agar tidak berada pada posisi lemah atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengapresiasi berdirinya kantor PBH Jatim di wilayahnya. Ia berharap PBH Jatim dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran PBH Jatim. Harapannya, lembaga ini menjadi ruang dialog hukum yang objektif serta berkontribusi dalam edukasi hukum dan penegakan hukum yang adil, seimbang, serta berorientasi pada kepentingan publik,” kata Dzulkarnain.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim demokrasi yang sehat.
“Ketika pemahaman hukum masyarakat semakin baik, potensi konflik dapat diminimalisir. Ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas daerah,” tandasnya. (*)

Leave a Comment