Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Bongkar Dugaan Permainan Sekwan, Komisi I DPRD Sumenep Batalkan Pengadaan Tab Rp500 Juta

SUMENEP, beritadata.id – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membatalkan rencana pengadaan tablet Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G senilai Rp500 juta.

Keputusan ini diambil usai Komisi I memanggil Sekretariat Dewan (Sekwan) Yanuar Yudha Bachtiar untuk dimintai klarifikasi atas kisruh tersebut.

Pasalnya, muncul dugaan permainan dan adanya janji tak ditepati dari pihak Sekwan terhadap penyedia barang asal Sidoarjo. 

Kisruh mencuat setelah penyedia mengaku telah menjalin komunikasi intens dengan pihak Sekretariat DPRD dan bahkan menerima sinyal positif terkait peluang pengadaan.

Namun, hingga berbulan-bulan, realisasi proyek tak kunjung terjadi, sementara pihak penyedia mengklaim sudah mengeluarkan biaya tambahan untuk “menjaga hubungan baik” dengan pihak sekretariat.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar, menegaskan, sejak awal fraksinya memang menolak rencana pengadaan tablet tersebut. Menurutnya, proyek itu tidak memiliki urgensi karena tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja para legislator.

“Dari awal kami memang tidak setuju. Anggota dewan sudah punya perangkat sendiri, jadi pengadaan tablet itu tidak begitu penting,” tegas Hairul, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pihak penyedia yang enggan disebutkan namanya menuturkan, komunikasi awal dengan Sekwan DPRD Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar berjalan lancar dan penuh keyakinan.

Namun, belakangan proyek tidak juga berjalan, sementara dana operasional yang dikeluarkan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

“Sudah keluar banyak biaya, termasuk saat rombongan DPRD ke Surabaya, tapi hasilnya nihil,” ujarnya dikutip dari RadarMadura.id, 3 Oktober 2025.

Disisi lain, dalam rapat klarifikasi bersama Komisi I, Sekwan Yanuar membantah seluruh tuduhan adanya pemberian fasilitas atau bentuk “entertain” dari pihak penyedia. 

“Saat kami klarifikasi, Sekwan mengaku tidak ada entertain-entertain,” ujar Hairul menegaskan hasil pertemuan tersebut.

Komisi I akhirnya merekomendasikan pembatalan total pengadaan tablet tersebut. Langkah itu diambil untuk mencegah polemik yang lebih luas sekaligus menjaga kredibilitas DPRD di mata publik.

“Kami sudah sepakat, pengadaan itu harus dibatalkan. Jika Sekwan tetap melanjutkan, berarti ia mengabaikan keputusan pleno Komisi I,” tegas Politisi PAN itu.

Menanggapi ancaman laporan hukum dari pihak penyedia, Hairul bersikap tenang. Ia menilai langkah hukum adalah hak setiap pihak yang merasa dirugikan.

“Silakan saja kalau mau melapor. Itu hak mereka. Siapa yang dilaporkan, biar yang bersangkutan menghadapi,” pungkasnya. (*/zn)

Leave a Comment