
BANGKALAN, beritadata.id — Setelah melalui rangkaian perjuangan legislatif, proposal Anggota Komisi V DPR RI asal Madura, H. Syafiuddin, akhirnya mendapatkan jawaban positif: Kementerian PUPR menyetujui pelebaran jalan nasional Pamekasan–Sumenep dan memasukkannya ke agenda tahun 2025.

Dalam rapat dengar pendapat tanggal 15 September 2025, Syafiuddin menegaskan bahwa ruas Pamekasan–Sumenep bukan sekadar jalur biasa, melainkan urat nadi vital yang selama ini rentan macet dan pembatasan kapasitas. Ia mengusulkan pelebaran demi memperlancar lalu lintas barang dan mobilitas warga Madura.
Respons kementerian datang tak lama setelah — melalui Triono Junoasmono, pejabat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, ia menyatakan bahwa usulan tersebut telah mendapat “disposisi” dari Menteri dan tengah dibahas secara teknis bersama Balai. “Programnya sudah masuk tahun 2025 dan sudah ditandatangani,” ungkap Triono (yang akrab dijuluki Yongki).
Meski demikian, detil teknis seperti panjang ruas yang diperlebar masih dalam tahap kajian dan penanganan awal.
Sikap cepat kementerian mendapat apresiasi dari Syafiuddin. Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar memenuhi kebutuhan transportasi, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat konektivitas antardaerah di Pulau Madura. Dengan pelebaran jalan, arus barang, distribusi logistik, dan mobilitas penduduk diharapkan makin lancar — sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
Namun, jalur dari dukungan politis ke realisasi proyek tak selalu mulus:
Kajian teknis dan lingkungan bisa menemui hambatan, terutama soal pemanfaatan lahan, drainase, dan struktur tanah.
Pembiayaan dan anggaran harus dipastikan komitmennya agar tidak tertunda atau terpotong di tengah jalan.
Koordinasi tingkat kabupaten / kota juga krusial agar pelebaran tidak menimbulkan konflik lahan atau masalah sosial di masyarakat.
Jika semua aspek mampu dijembatani dengan baik, pelebaran jalan ini bisa menjadi titik balik — membawa transformasi nyata bagi konektivitas dan ekonomi Madura. (Red)
Leave a Comment