
BANGKALAN, beritadata.id β Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan agar bersikap transparan dan konsisten dalam menangani kasus pembunuhan Een Jumianti terus menguat. Pada Jumat (2/5/2025), mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar mimbar bebas di depan kantor Kejari Bangkalan.

Presiden Mahasiswa UTM, Moh. Fauzi, menyuarakan kekecewaan atas penundaan sidang yang sebelumnya dijadwalkan. Ia menilai penundaan ini bisa mereduksi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai fakta persidangan. Kami menuntut Kejari konsisten menuntut dengan Pasal 340 KUHP, karena ada indikasi kuat pembunuhan berencana dalam kasus ini,” ujar Fauzi dalam orasinya.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, jika tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang diharapkan, mereka siap menggelar aksi dalam skala nasional bersama organisasi masyarakat lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyampaikan bahwa penundaan sidang terjadi karena adanya rotasi jaksa dalam tim penuntut umum.
βTim JPU sedang menyatukan persepsi dan menyusun ekspos akhir. Kami pastikan tuntutan akan dibacakan pada Rabu, 7 Mei 2025. Tidak akan ada penundaan lagi,β tegas Hendrik.
Ia juga menambahkan bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, telah mengarah pada terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP. Namun, keputusan akhir terkait pasal tuntutan masih akan dirumuskan menjelang sidang tuntutan. (Red)

Leave a Comment