SUMENEP, beritadata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampaye Pilkada Serentak 2024.
Masing-masing dugaan pelanggaran ini terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pelapor, dan tiga temuan pelanggaran di lapangan oleh jajaran Bawaslu dibawah, yakni Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).
Setidaknya, sebanyak tujuh kasus pelanggaran telah diproses, tiga diantaranya menyeret sejumlah tokoh penting hingga menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, tiga laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas dua pentolan ASN dan satu pejabat politik, namun dua laporan ASN ini dinyatakan tidak terbukti.
Sementara satu laporan yang melibatkan pejabat politik berhasil dibuktikan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum dan masuk tahap penyidikan di Polres setempat.
“Kami ingin semua pihak utamanya ASN dan pejabat publik itu Netral selama Pilkada agar pelaksanaan pemilihan berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi manapun sehingga menguntungkan salah satu Paslon,” tegasnya.
Disamping tiga laporan itu, terdapat tiga temuan Bawaslu yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang yang terindikasi melanggar aturan.
Di tiga wiliayah itu dinyatakan mengabaikan rekomendasi terkait perbaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di area terlarang, seperti pada pohon dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 mengenai penataan ruang media luar.
Kemudian, satu kasus lainnya yakni terkait pelanggaran kode etik salah satu PKD Desa Talaga Kecamatan Ganding. Dimana yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Tindakan ini sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga integritas selama proses Pilkada di Sumenep,” ujarnya.
“Kami di Bawaslu akan terus menjalankan pengawasan ketat serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang muncul demi mejaga azas keadilan hingga tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini selesai,” pungkasnya. (*/zn)
Leave a Comment