Data Utama Madura Pemerintahan Sampang

DPRD Sampang Sebut 2 Raperda Inisiatif Masih Butuh Perbaikan

SAMPANG, beritadata.id – Menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya tentang 2 raperda usulan, DPRD Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka Nota penjelasan pengusul terhadap Raperda penyelenggaraan pendidikan dan 1 Raperda usulan inisiatif, Kamis 18 Januari 2024.

Dua Raperda usulan eksekutif tersebut didasarkan pada usulan dari Pemkab Sampang yang disampaikan ke pimpinan DPRD. Dalam agenda sidang paripurna yang digelar di aula paripurna DPRD Sampang kemarin, diagendakan nota penjelasan bupati sampang terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

Dimana dalam sidang paripurna tersebut, bupati Sampang yang diwakili oleh wakil bupati Sampang menyampaikan pendapatnya dimuka sidang. Termasuk pula meminta saran dan kritik yang disampaikan untuk membangun kabupaten sampang lebih maju dan bermartabat.

Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan pihaknya berharap, setelah paripurna tersebut, anggota langsung segera tancap gas untuk melanjutkan ketahapan selanjutnya. “Segera tancap gas bekerja untuk sampang lebih baik. Karena anggota dewan itu kepanjangan tangan dari masyarakat yang mana ini akan semakin mempercepat kinerja dewan,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan anggota dewan lainnya. Menurutnya, 2 raperda tersebut masih butuh perbaikan demi kemanfaatan bagi masyarakat luas, terlebih pelayanan pendidikan yang masih belum maksimal. Pihaknya mengharapkan banyak peningkatan yang harus segera dilakukan. “Kita berikan saran sebagai kritikan yang membangun,” ucapnya kemarin.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdulah menegaskan saat membacakan peraturan sidang paripurna dengan kehadiran anggota dewan yang tidak hadir dengan status izin, maka rapat paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum sesuai dangan tatib.

“Paripurna dengan agenda Nota penjelasan pengusul terhadap Raperda penyelenggaraan pendidikan dan nota penjelasan bupati sampang terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh dinyatakan sah dan memenuhi kuorum mengingat hal tersebut sesuai dangan tatib yang berlaku,” ujarnya singkat. (sif)

Leave a Comment