Bangkalan Data Utama Madura Politik

Catatan Bawaslu Bangkalan di Pekan Pertama Pengawasan Kampanye

BANGKALAN, beritadata.id – Memasuki tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengeluarkan beberapa imbauan kepada partai politk, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kepolisian, TNI dan Kepala Desa.

Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengatakan imbauan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaranpada saat kampanye Pemilu tahun 2024. 

“Pada tahapan kampanye, kami mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, Kepolisian dan TNI untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Begitu juga imbauan kepada Kepala Desa dan perangkatnya di 281 kelurahan atau desa untuk tidak terlibat dalam masa kampanye,”ujarnya.

Mustain menambahkan berdasarkan hasil pengawasan pekan pertama, Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan jajaran pengawas ad-hoc tingkat kecamatan dan kelurahan berhasil mencegah kegiatan yang akan diselenggarakan di balai kelurahan. 

Selain itu, pengawas pemilu juga menyampaikan teguran kepada tim kampanye pasangan calon karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang diselenggarakan. 

“Jajaran pengawas kami di Kecamatan Bangkalan berhasil mencegah terjadinya kampanye yang akan di laksanakan di balai kelurahan oleh salah satu calon DPRD Provinsi. Pencegahan berikutnya, Jajaran kami juga menegur tim kampanye 02 karena tidak memberitahukan kegiatan kampanye yang dikemas dengan lomba futsal di Kecamatan Blega,” tandasnya.

Berdasarkan data penanganan pelanggaran pada masa kampanye dalam waktu sepekan, anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moch. Masyhuri menyebutkan telah menindak PNS di salah satu Kecamatan Sepulu terkait netralitas dalam pemilu dan memediasi terkait pemasangan APK yang dipasang di depan posko pemenangan salah satu calegdi Kecamatan Kamal. 

“Kami dan jajaran pengawas menemukan ASN terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami telah melakukan pemanggilan, mengklarifkasi dan meneruskan kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk ditindaklanjuti. Tentang sengketa antar peserta, jajaran Panwascam Kamal telah memediasi antara PKB dan PDIP terkait pemasangan APK,’’ucapnya.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Koordinator divisi Pencegahan, Partsipasi masyarakat dan Humas, Malikul Amin mengatakan pertanggal 05Desember 2023 terdapat 124 pemasangan APK melanggar terdiri dari Baliho 104 dan spanduk 20. (*)

Leave a Comment