Data Utama Madura Politik Sumenep

Butuh 27.041 Petugas, KPU Sumenep Jelaskan Syarat Pendaftaran dan Gaji KPPS

KPU Sumenep saat menggelar media gathering bersama semua asosiasi media dan jurnalis se Kabupaten Sumenep di Ballroom Hotel C1

SUMENEP, beritadata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sukses menggelar media gathering pengelolaan dan persiapan distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu 06 Desember 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel C1 Jl. Sultan Abdurrahman Kolor Sumenep itu diikuti  oleh semua Asosiasi Media dan Jurnalis di Kota setempat. 

Komisioner KPU Sumenep divisi SDM Rafiqi Tanzil mengatakan, kegitan tersebut merupakan sarana untuk membangun silaturrahim dengan awak media guna menyampaikan informasi kepada publik bahwa KPU telah memulai tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saat ini KPU sudah masuk pada tahapan rekrutmen yang ke-6,” katanya. 

Ia menyebutkan, tahapan rekrutmen yang ke-6 yaitu tenaga ad-hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan keputusan KPU No 1669 tahun 2023, jadwal pendaftaran tenaga KPPS dibuka mulai 11 Desember 2023.

“Setiap TPS akan direkrut 7 anggota KPPS, dengan rincian 1 ketua 6 anggota,” sebutnya.

Rafiqi menjelaskan, nantinya KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni dilantik pada 25 Januari dan bertugas sampai 25 Februari 2024.

“Dari hasil perhitungan jumlah TPS se Kabupaten Sumenep, kami membutuhkan setidaknya sekigar 27.041 petugas KPPS,” jelasnya.

Syarat untuk menjadi tenaga KPPS diantaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Untuk pendaftarannya bisa langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di Desa masing-masing,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Tanzil itu menambahkan, besaran gaji yang diterima tenaga KPPS pemilu tahun 2024 lebih besar dari tahun 2019 silam, menurutnya gaji petugas KPPS tahun ini naik menjadi Rp 1.1 juta dibanding pada pemilu sebelumnya yang hanya sebesar Rp 500 ribu.

“Kalau gaji ketua KPPS nya lebih besar, yaitu Rp 1.2 juta, lebih besar Rp 100 ribu daripada anggota,” pungkas Tanzil. (zn)

Leave a Comment