Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sampang

Sepeda Motor Masih Mendominasi Pelanggaran Lalin

SAMPANG, beritadata.id – Angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi masih dapat dikatakan terus meningkat setiap tahunnya. Dan angka pelanggaran itu banyak didominasi sepeda motor. Pengendara sepeda motor dianggap paling dominan melakukan pelanggaran lalu lintas dibanding dengan jenis kendaraan lainnya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran ini yang ditangani oleh satuan lalu lintas Polres Sampang.

Pelanggaran lalin tersebut banyak terjadi lantaran kurangnya kesadaran berlalu lintas dijalan dari masyarakat. Sehingga hal ini yang memicu terjadinya pelanggaran. Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution mengatakan penyebab banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara roda dua dikarenakan banyaknya yang masih kurang sadar akan berlalu lintas yang baik dijalan. “ Masih banyak yang kurang mengerti dengan tertibnya berlalu lintas dijalan,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, fakta ini didasari oleh hasil analisa dan evaluasi dari operasi dan sanksi tilang yang dilakukan jajarannya setiap waktu. Pihaknya masih banyak mendapati masyarakat yang masih kurang faham dengan pentingnya berlalu lintas dijalan raya dengan baik. Salah satunya yang masih sering pelanggaran lampu lalin dan kelengkapan surat-surat kendaraan. “ Sepeda motor masih banyak yang melanggar dan mendominasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kebanyakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor disebabkan faktor administratif, seperti surat-surat yang tidak lengkap. Selain dari kelengkapan kendaraan yang juga masih banyak yang tidak dilengkapi, seperti spion dan helm. “ Pihaknya sudah sering melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelanggar lalin,” ujar perwira ini.

Terhadap hal ini, pihaknya masih terus mengintensifkan terhadap pelanggaran lalin. Termasuk pula yang menjadi prioritas salah satunya terhadap kendaraan barang jenis Pick Up yang terbuka. Jajarannya bakal menindak bagi kendaraan barang yang terbuka ini bilamana masih digunakan untuk mengangkut orang, bukan barang sesuai dengan peruntukannya. (ful)

Leave a Comment