Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Tilap Uang Nasabah, Seorang Teller Bank di Sumenep Jadi Tersangka

Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep

SUMENEP, beritadata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan salah seorang pegawai Bank BUMN sebagai tersangka atas penggelapan uang nasabah. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditilap mencapai ratusan juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan, pegawai Bank tersebut merupakan seorang teller. Hanya saja, pihaknya enggan menyebut nama Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” Ujar Adi Tyo saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/21) kemarin.

Ia menjelaskan, teller Bank berinisial NA tersebut melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 silam.

Sehingga, teller wanita itu dijerat pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

“Sesuai dengan UU penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari, jadi saat ini tersangka di tahan di rutan kelas II B,” jelasnya.

Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment