Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Aktivis Mahasiswa Sebut DLH dan Pemkab Sumenep Ingkar Janji

Aksi Abdul Mahmud saat menyampaikan aspirasinya

SUMENEP, beritadata.id – Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi tunggal di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Selasa (24/11/20).

Dalam aksinya, mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) yang bernama Abdul Mahmud itu menuding DLH tidak becus dalam hal menunjukkan hasil uji laboratorium (Lab) tambak udang.

Pemuda yang rajin menggempur Pemkab Sumenep dengan suara lantangnya itu melakukan aksi tunggal ke DLH setempat bukan tanpa alasan. Sebab, sudah 15 hari dari aksi sebelumnya, DLH tidak memberikan ketegasan dan kejelasan dari hasil uji sebagaimana yang dijanjikannya itu.

“Mereka abai, mereka abai terhadap kondisi pantai yang dicemari limbah,” teriak, Abdul Mahmud ditengah orasinya.

Tak puasa hanya melancarkan orasi di luar kantor, pendemo tunggal itu merangsek kedalam Kantor DLH. Setibanya di dalam ia ditemui oleh Kabid Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Agus Salam, disebabkan Plt Kepala DLH, masih ada diluar kota.

Mahmud mengatakan, aksi tunggalnya itu dilakukan guna untuk mempertanyakan, komitmen Pemkab Sumenep dalam menangani persoalaan pencemaran lingkungan.

Terlebih lagi, pada tanggal 9 November 2020 lalu ia menggelar aksi ke Pemkab setempat dengan tuntutan yang sama. DLH telah berjanji akan menyampaikan dan memperlihatkan hasil lab selama kurun waktu lima belas hari.

Namun, janji itu oleh DLH diingkari. Dimana, melalui sambungan telpon Plt DLH menyatakan hasil dari uji Lab tidak bisa dipublikasi dan sudah disampaikan kepada tim Kabupaten.

“Katanya di awal akan disampaikan secara terbuka, malah ditutupi dan tidak disebar luaskan, dengan alasan rahasia, Pemkab ingkar janji,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid B3 DLH Sumenep Agus Salam menyampaikan, terkait keterbukaan hasil uji lab limbah tambak udang sudah ada regulasi yang mengatur dari kementrian lingkungan hidup.

Dalam aturan tersebut disebutkan, hasil Lab tidak bisa disampaikan secara umum sesuai dengan Permen Nomor 23, Tahun 2020.

Ironisnya, mengenai uji lab itu, pihaknya masih belum mengetahui secara jelas pencemaran tersebut berasa dari limbah tambak udang atau karena faktor lain.

“Saya tidak tau ngambil sempelnya dimana,” tutup Agus Salam. (Zn)

Leave a Comment