Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Tidak Ada Aturan, Pengangkatan Perangkat Desa Rentan Praktik Nepotisme

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tidak adanya aturan baku atau undang-undang tentang pengangkatan perangkat desa membuat kepala desa memiliki hak prerogatif dalam menentukan aparatur desanya, termasuk bendahara desa yang memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal itu bisa membuat seorang kepala desa menentukan bendahara desa dari unsur keluarganya. Jika itu terjadi, tentu hal itu bisa dikatakan sebagai praktek nepotisme. Sehingga seorang perangkat desa bisa bertindak tidak profesional. Seperti menjadi tim pemenangan pemilihan kepala desa.

Sahrul Gunawan salah satu aktivis asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengatakan, diperlukan suatu kebijakan dalam pengangkatan perangkat desa, seperit Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bupati (Perbub), ataupun perda desa, agar praktik nepotisme dapat dihindari.

“Aturan tentang perangkat desa itu seyogyanya harus diatur oleh pemerintah. Karena tidak menutup kemungkinan apabila kepala desa yang memiliki kebijakan, akan mengangkat dari unsur keluarga,” katanya, Sabtu (23/3/2019).

“Jadi sebisa mungkin aparatur desa ini nanti bisa diatur di Perda Desa, ini dalam rangka mencegah tindakan yang mengarah pada KKN,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni menjelaskan, secara aturan memang kepala desa tidak diatur dalam rangka mengangkat siapapun menjadi perangkat desa.

“Kalau secara aturan, perangkat dari keluarga ataupun kerabat itu tidak ada masalah. Tidak ada yang mengatur, walaupun dari unsur keluarga,” jelasnya.

Masuni tidak menampik bahwa perangkat desa dari unsur keluarga kepala desa bisa saja mengarah ke tindakan KKN. “Kalau sudah keluarga yang menjadi perangkat desa, secara undang-undang KKN kena, tapi mau bagaimana lagi,” terangnya pasrah.

Bahkan kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada semua Kepala Desa agar tidak menunjuk atau mengangkat aparatur desa dari unsur famili atau keluarga. “Sudah kami sarankan tidak boleh terjadi,” jelasnya.

Disinggung soal upaya lain selain saran mengantisipasi KKN, pihaknya berupaya kedepan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan aparatur desa dengan cara seleksi terbuka.

“Jadi, kami berupaya nanti pengangkatan aparatur desa melalui kompetensi diuji saja. Seleksi secara umum, atau berdasarkan rekomendasi tokoh setempat,” tandasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment