PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Mantan Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Sementara terdakwa sekarang sedang menjalani sangsi kurungan di Lapas kelas II A Pamekasan selama 1,8 tahun atas kasus suap pada tahun 2017 yang melibatkan mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan stafnya Noer Solehuddin.
Agus menyuap mantan Kejari Pamekasan dalam dugaan penyelewengan proyek DD sebesar Rp 100 juta. Suap yang diberikan Agus atas persetujuan Achmad Syafii sebesar Rp 250 juta untuk menutup kasusnya.
Namun, Agus mau bebas setelah mendekam dibalik jeruji selama 1,8 tahun dengan alasan karena sudah mengembalikan uang negara yang sempat dia korupsi.
Sedangkan hukum terus berlanjut dan terdakwa dimungkinkan akan terjerat hukuman 2 tahun penjara lagi dengan kasus yang berbeda yaitu tindak pidana korupsi DD yang dia perbuat.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Mohammad Arifin mengatakan, bahwa terdakwa minta bebas dengan alasan karena sudah tidak ada lagi kerugian negara dan uang sudah dikembalikan.
“Walaupun sudah mengembalikan uang negara atau sudah tidak ada lagi kerugian negara, namun diakhir 2017 kami sudah melakukan penyelidikan dan terbukti sudah ada kerugian negara,” ungkap Arifin, Senin (25/2/2019).
Selain itu lanjut Arifin, dari hasil penyelidikan diketahui pula di tahun 2016 tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Apalagi terdakwa (Agus Mulyadi) sudah mengaku bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi DD sebesar kurang lebih 330 juta yang mana pihaknya juga mengaku bahwa sebagian dari uang negara itu digunakan untuk berobat,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)
Leave a Comment