SUMENEP, beritadata.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, hingga kini belum menemui titik terang.
Meski pada akhir tahun 2019 lalu telah melahirkan sejumlah nama tersangka, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep enggan memproses. Bahkan beberapa kali mengembalikan berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Parahnya, dua tersangka berinisial I dan A juga belum ditahan oleh Korp Bayangkara Sumenep meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober tahun 2019 silam.
Kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep yang bermula sejak tahun 2015 itu, diketahui telah menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar.
Hanya saja, saat mencoba mengurai kasus tersebut dengan meminta konfirmasi terkait perkembangan kasusnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf justru enggan berkomentar.
“Coba tanyakan ke Humas ya,” ucap dia singkat, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, hingga kini penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Kata dia, kepolisian tetap akan bergerak menyelesaikan masalah dugaan Tipikor yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 tahun itu.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” kelitnya. (Zn)
Leave a Comment