Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

25.000 Pelaku Usaha di Kabupaten Sumenep Telah Menerima BPUM 2,4 Juta

Kepala Dinas Koperasi UKM Sumenep Sustono

SUMENEP, beritadata.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sumenep telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

Pencairan subsidi senilai Rp 2,4 juta kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) tersebut sudah tersalurkan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Kepala Dinas Koperasi UKM Sumenep Sustono menjelaskan, total pelaku usaha mikro yang lolos seleksi BPUM di kota keris sebanyak 75 ribu orang.

Data pemohon yang lolos tersebut merupakan pelaku usaha yang mengajukan bantuan melalui Diskop UKM Sumenep.

Sedangkan data pelaku usaha yang diusulkan dari lembaga lain, pihaknya tidak mengetahui. Alasannya, karena tidak mengantongi data dan memang tidak diberi data oleh lembaga lain tersebut.

“Pengusul BPUM tidak hanya Dinas koperasi saja, ada juga yang diajukan dari lembaga lain,” katanya, Selasa (12/1/21).

Dikatakan, lembaga pengusul calon penerima bantuan pemerintah untuk usaha mikro (BPUM) ada empat.

Yaitu Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sumenep, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau lembaga perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

“Untuk pencairan BLT UMKM tahap 1 dan 2 sudah tersalurkan sejak bulan Agustus lalu,” ujarnya.

Kata dia, penerima bantuan tahap pertama dan kedua tersebut berjumlah 25.000 orang. Adapun pencairan bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Pencarian selanjutnya belum diketahui pasti, karena sejak tanggal 29 Desember 2020 lalu, realisasi bantuan BPUM ditutup oleh pusat,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, hingga saat ini belum ada surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga pihaknya juga masih menunggu surat resmi dari pusat.

“Jadi, masih tersisa kurang lebih 50.000 pemohon yang belum tercairkan,” pungkas Sustono.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, syarat untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain harus memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang. (Zn)

Leave a Comment