SUMENEP, beritadata.id – Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sumenep masih terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, sejak tahun 2018 angka kemiskinan di Kota keris cenderung mengalami fluktuatif, dalam lima tahun terakhir ada peningkatan dan penurunan jumlah penduduk miskin.
Tercatat, di tahun 2018, jumlah penduduk miskin di Sumenep mencapai 218,60 ribu jiwa, tahun 2019 turun menjadi 211,88 ribu jiwa, 2020 meningkat sebanyak 220,23 ribu jiwa dan tahun 2021 meningkat lagi menjadi 224,73 ribu jiwa.
Lalu, pada tahun 2022, jumlah penduduk miskin di Sumenep turun menjadi 206,20 ribu jiwa, jumlah ini menurun sekitar 18,53 ribu jiwa dibandingkan kondisi Maret 2021.
Kepala BPS Sumenep R H Candra mengatakan, pengukuran kemiskinan menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach) dengan menentukan garis kemiskinan.
Garis kemiskinan ini merupakan suatu batas minimal kebutuhan hidup (makanan dan bukan makanan) dalam sebuah keluarga yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk dalam dua kriteria, yaitu miskin dan tidak miskin yang setiap tahunnya bisa berubah.
Dimana, penduduk dikatakan miskin apabila pengeluaran per kapita per-bulannya dibawah standar garis kemiskinan yang ditentukan dalam metode Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS.
“Indikator survei Susenas mengunakan sample, dalam pendataannya itu tidak murni hanya dipakai kemiskinan, tapi juga indeks pembangunan manusia,” katanya, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Candra, sebelum terjun ke lapangan, petugas survei betul-betul di brifing dalam bimbingan teknis. Dalam pendataannya mereka door to door ke rumah-rumah warga.
Untuk mendukung keabsahan data, petugas dibekali sistem semacam GPS, sehingga terjun tidaknya ke lapangan akan diketahui.
“Jadi dalam melakukan pendataan, kami tidak main-main, potret kemiskinan itu betul-betul fakta yang ada,” urai Candra.
Sementara itu ketua komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan,
fluktuasi angka kemiskinan memiliki kohesi dengan kompleksitas soal dalam kehidupan warga.
Pemerintah daerah harus melakukan proteksi apabila terjadi sebuah keluarga yang di terpa kemiskinan karena sebab-sebab tertentu.
“Lebih luas lagi pemerintah perlu mendorong meningkatkan kualitas pendidikan, dukungan atas pertumbuhan ekonomi mikro hingga industri kecil di pedesaan,” tukasnya.
Berikut porsentase angka kemiskinan berdasarkan data Susenas BPS Sumenep dalam lima tahun terakhir.
Tahun 2018: 218,60 ribu jiwa / 20,16%.
Tahun 2019: 211,98 ribu jiwa / 19,48%.
Tahun 2020: 220,23 ribu jiwa / 20,18%.
Tahun 2021: 224,73 ribu jiwa / 20,51%.
Tahun 2022: 206,20 ribu jiwa / 18,76%. (Zn)
Leave a Comment