SUMENEP, beritadata.id – Pemerkosa remaja putri di Desa Panagan Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (20/05/22).
Awalnya, pria berinisial B itu dikira mangkir dari panggilan polisi. Namun ternyata, B telat memenuhi undangan Polres dari jadwal yang ditentukan.
“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang sekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” jelasnya.
Widiarti mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum normatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Penjaranya 15 tahun,” tukasnya. (Zn)
Leave a Comment