Business Data Utama Sumenep

Satpol PP Temukan Puluhan Toko di Sumenep Jual Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep saat melakukan razia rokok ilegal

SUMENEP, beritadata.id – Kegiatan operasi pengumpulan informasi peredaran dan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep telah berlangsung dua pekan. Selama kurun waktu tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep berhasil mendata jumlah toko yang menjual rokok ilegal di sejumlah Kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya turun langsung ke toko-toko untuk mendata peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Sejak berlangsung 05 September kemarin, Satpol PP Sumenep menemukan sebanyak 51 toko menjual rokok ilegal di 17 Kecamatan.

Diantaranya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.

Operasi berlanjut pada tanggal 06 September 2022 di Kecamatan Bluto dan Pragaan, dari 20 toko yang tersebar didapati 8 toko menjual rokok ilegal.

Kemudian pada tanggal 07 September 2022, sasaran operasi beralih ke Kecamatan Rubaru dan Dasuk, dari 20 toko yang dirazia ditemukan 9 toko menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Pekan kedua, tepatnya pada tanggal 12 September 2022, giliran Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota yang menjadi target operasi. Dari 31 toko yang di sasar didapati 6 toko menjual rokok ilegal.

Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili, Jum’at (16/09/22).

“Sanksi menjual rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment