SURABAYA, Lingkarjatim.com – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) di Kota Surabaya mencapai 2,1 juta jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 1.900 warga Surabaya menggunakan hak pilihnya di luar Surabaya.
“Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan formulir A5 yang masuk ke Surabaya sebanyak 1.800 orang,” kata Devisi Teknis KPU Kota Surabaya, Miftakhul Gufron, dikonfirmasi, Selasa (26/2/219).
Gufron mengatakan, pihaknya akan terus mengupdate jumlah DPTb di Kota Surabaya dan sebaliknya. Sebab, kata dia, jumlah pemilih tersebut merupakan data bergerak.
Salah satu contohnya adalah DPTHP-2 pada Pemilu 2019. Semula, jumlah pemilih di Kota Surabaya sebanyak 2.118.843 pemilih bertambah menjadi 2.134.454 pemilih. Rinciannya, sebanyak 1.042.829 pemilih laki-laki dan 1.091.625 pemilih perempuan.
“Jadi harus terus diupdate, karena itu data bergerak dan bisa berubah sewaktu-waktu. Data itu akan terus berjalan hingga 16 Maret 2019,” ujarnya.
Gufron menjelaskan, formulir A5 dipergunakan bagi warga negara Indonesia yang sudah masuk Data Pemilih Tetap (DPT), untuk pindah tempat mencoblos. Pemilih, kata Gufron, menggunakan hak pilihnya di luar Kota Surabaya atau pindah nyoblos, rata-rata dengan alasan kerja, mahasiwa, sakit, atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ada beberapa syarat agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di luar daerah asal. Yaitu harus mengurus surat pindah pilih dari tempat asal, baik di Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPU. Setelah mendapatkan form A5, kemudian melaporkan ke KPU tujuan.
“Jika tidak, maka masyarakat bisa langsung datang ke KPU dengan menyerahkan KTP elektronik dan fotokopi KTP elektronik, dengan catatan yang bersangkutan terdaftar di DPT. Nanti kami buatkan surat pindah pilih berdasarkan data yang ada,” kata Gufron. (Mal/Lim)
Leave a Comment