SUMENEP, beritadata.id – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep mengecam konten suaraanakkolong.com. Pasalnya, konten berita yang ditayangkan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Jurnalistik.
Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Moh. Rudi Hartono mengatakan, sebuah karya jurnalistik mestinya harus ideal alias Cover Both Side.
Konten berita yang dimaksud adalah, “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” yang ditayangkan oleh website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 lalu.
Menurut Rudi konten tersebut telah menodai profesionalisme Jurnalis. Sebab, tulisan yang dimuat tidak mencerminkan karya jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam kode etik wartawan.
“Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan,” katanya, Rabu, 23 November 2022.
Dia mengemukakan, alasan mengapa konten website Suara Anak Kolong tidak layak disebut berita adalah, karya yang dimuat hanya menyajikan sumber sepihak dan dicampuradukkan opini si penulis.
“Para pihak terkait di dalam pemberitaan itu tidak mendapat porsi yang sama, dalam hal ini Veros, Dandim Sumenep, dan Fauzi tidak dikonfirmasi oleh penulis berita,”
“Padahal dalam konteks berita yang sesuai kaidah jurnalistik itu harusnya berimbang, penulis berita wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait yang ditulis dalam pemberitaan,” urainya.
Selain itu kata Rudi, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong.
Padahal, laman tersebut seharusnya menjadi menu yang sangat penting untuk menjelaskan status Suara Anak Kolong sebagai sebuah media massa atau bukan.
Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan Suara Anak Kolong sebagai media massa.
Bahkan, beberapa menu lain seperti Pedoman Media Siber, Ketentuan Layanan, Karir dan Beriklan dalam website tersebut juga kosong. Sehingga statusnya sebagai media massa patut dipertanyakan.
“Itu media gadungan, tidak jelas boks redaksinya, kontennya merugikan profesi kita sebagai wartawan,” urainya.
Sementara jika pihak Suara Anak Kolong bersikukuh websitenya sebagai perusahaan media, namun tidak mencantumkan boks redaksi dan berbagai hal sesuai pedoman media siber, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran.
“Kan aneh jika alasannya misal lupa, karena website Suara Anak Kolong sudah dibuat sejak tahun 2020,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep media suaraanakkolong.com didaftarkan pada 07 November 2020.
Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencamtumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.
“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter,” jelas Rafiqi, tim IT DPC PWRI Sumenep.
Kata dia, pihaknya sudah mencoba melakukan penelusuran langsung ke website Suara Anak Kolong untuk membuktikan penuturan Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Sumenep.
Benar saja, dirinya tidak menemukan laman boks redaksi, termasuk nomor telepon maupun alamat email website tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada pengelolanya sebagai upaya cover bothside. (Zn)
Leave a Comment