Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan

Polisi Bekuk Seorang Pengecer Sabu Asal Tulangan

Tersangka Wahyu Eko Budiarto

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang pengecer sabu-sabu dibekuk polisi. Ia adalah Wahyu Eko Budiarto (23), warga Desa Kemantren RT 1 RW 2 Tulangan Sidoarjo. Ia ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan menjadi pengedar narkoba

“Tersangka ini ditangkap di rumahnya saat yang bersangkutan sedang tidur. Penangkapan tersangka, merupakan pengembangan dari keterangan tersangka Desta alias Gombes yang sebelumnya tertangkap,” kata Sugeng Purwanto Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Selasa (12/3/2019).

Dijelaskan Sugeng, Anggota langsung bergerak ke rumah tersangka setelah mendapatkan nama dan alamat pengedar barang haram itu. Pihaknya, langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan penggeledahan.

“Anggota menemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam lemari saat menggeledah kamar tersangka,” ungkapnya.

Selain itu kata Sugeng, pihaknya juga menemukan timbangan elektrik serta handphone. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Dipa warga Perum MCG Candi Sidoarjo.

“Tersangka Eko membeli sabu dari Dipa (DPO), satu gram seharga 1,3 juta rupiah,” imbuhnya.

Sabu seberat satu gram tersebut dibagi menjadi enam poket. Dua poket di jual ke Fery (DPO) warga Ploso Krembung, dengan harga Rp 450 ribu. Satu Poket di beli Desta  alias Gombes dengan harga 350 ribu rupiah. Satu Poket  di konsumsi bersama Icong dan Hendro.

“Sabu sisa dua poket di tangan tersangka Eko, dan berhasil disita. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment