Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan Surabaya

Polda Ungkap Penyelundupan Satwa di Jatim

Jumpa pers penyelundupan satwa dilindungi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap penyelundupan satwa dilindungi di dua daerah di Jatim. Satwa tersebut kemudian dijual ke luar negeri.

“Ada beberapa jenis hewan yang diselundupkan, seperti kucing hutan, komodo, berang-berang, burung kakatua, dan trenggiling,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Kata Yusep, ada sembilan pelaku penyelundupan hewan-hewan langka tersebut yang berhasil ditangkap, yakni Mohamad RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, DD dan satu tersangka masih DPO.

Mereka ditangkap di beberapa daerah di Jatim, seperti Surabaya, Jember hingga di Semarang, Jawa Tengah. “Setelah berhasil menangkap mereka, akhirnya ditemukan ada banyak satwa ditemukan mati hingga masih hidup,” ujarnya.

Yusep menambahkan jaringan ini diduga melakukan bisnis jual beli, bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini terbukti dari paspor yang ditemukan oleh polisi. 

“Tadi telah disampaikan ada salah satu paspor yang merupakan salah satu bukti yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan ada lima ekor komodo, sepuluh ekor berang-berang, lima ekor kucing hutan atau kucing kuwuk, seekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, seekor cukbo ekor merah, seekor elang bido, seekor kakatua maluku hingga kakatua jambul kuning.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Mal/Lim)

Leave a Comment