SURABAYA, Lingkarjatim.com – Jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau pemilih yang mengajukan pindah pilih TPS di Jawa Timur sampai saat ini mencapai 112.656 pemilih. Jumlah itu kemungkinan bakal bertambah, mengingat pengurusan form pindah pilih (A5) untuk Pemilu 2019 diperpanjang sampai H-7 sebelum pencoblosan atau tanggal 10 April 2019.
“Dengan perpanjangan ini, jumlah DPTb kemungkinan masih bisa berubah,” kata Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia, dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Namun, kata Nurul, perpanjangan untuk form A5 ini hanya berlaku bagi warga dengan keadaan tertentu. Di antaranya, karena sakit, bencana alam, tahanan karena melakukan tindak pidana dan bertugas saat pemungutan suara.
“Kalau yang kemarin-kemarin itu semua warga yang ingin pindah pilih diperbolehkan, tapi kalau yang perpanjangan terakhir ini hanya untuk mengakomodir warga dengan keadaan tertentu saja,” ujarnya.
Untuk mengurus form A5 ini, lanjut Nurul, warga cukup datang ke KPU dengan membawa fotocopy KTP, dan KTP asli. Ini sebagai bukti bahwa dia benar-benar sesuai identitas orang tersebut. “Yang paling penting dia harus terdaftar dalam DPT,” katanya.
Nurul meminta kepada KPU di 38 Kabupaten/Kota di Jatim untuk segera membuat pengumuman terhadap warga setempat, terkait adanya surat edaran untuk pembukaan kembali pengurusan form A5. “Sebab perpanjangan pengurusan form A5 ini berlaku sampai 10 April atau H-7 sebelum pencoblosan Pemilu 2019,” ujarnya.
Sampai sekarang ini, jumlah DPT Jatim berjumlah 30.994.912, dan untuk DPTb sebanyak 112.656 pemilih. Sementara daerah kabupaten/kota yang paling banyak menyumbang DPTb, adalah Kota Malang (14.514), Kota Surabaya (13.811), dan Kota Kediri (8.578). Masing-masing mencapai 14.514 pemilih, 13.811 pemilih, dan 8.578 pemilih. (Mal/Lim)
Leave a Comment