Data Utama Opini

Penerapan PPKM Darurat Agar Menjaga Nilai Keagamaan dan Kehidupan Ekonomi

Oleh: Muhammad Iksan

OPINI, beritadata.id – Penerapan PPKM darurat adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang kemudian dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, PPKM darurat ini berlaku sejak Tgl 3 juli – 20 Juli 2021 dan berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM darurat ini relatif berlangsung tertib disemua daerah.

Hal ini sangat melegakan kita semua serta memberi banyak harapan bahwa langkah pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk menekan angka penyebaran covid 19 ini akan berhasil sempurna.

Akan tetapi ada contoh situasi dan kondisi yang amat sulit saat pelaksanaan PPKM darurat ini, khususnya situasi dan kondisi yang menyangkut soal pengaturan kegiatan keagamaan dan pengaturan kegiatan ekonomi.

Kita simpulkan bahwa penerapan PPKM darurat adalah kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan aturan pembatasan sosial yang sangat ketat sebagai salah satu langkah untuk mengatasi situasi darurat yang terjadi akibat melonjaknya jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid 19, maupun yang meninggal dunia khususnya di Kabupaten Bangkalan, kemudian melonjaknya penyebaran covid 19 ini disinyalir disebabkan oleh salah satu faktor yakni tingkat kepatuhan masyarakat yang sangat rendah dan tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Maka dari itu sasaran PPKM darurat ini adalah untuk menutup sementara tempat tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti perkantoran, aktifitas pabrik, super market, tempat ibadah maupun tempat lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti tempat wisata, rumah makan dan sebagainya adalah bagian dari memaksa masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Jadi sebenarnya kebijakan ini adalah kebijakan mirip lockdown tetapi berubah wujud menjadi PPKM Darurat .

Kita juga ingin uraikan bahwa langkah penerapan PPKM darurat ini adalah skenario kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa aturan protokol kesehatan berjalan secara disiplin, sehingga diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid 19 ketingkat paling minimal, sekali lagi bahwa penekanan penyebaran covid 19 hanya bisa dilakukan dengan jalan disiplin protokol kesehatan bisa dijalankan sebaik baiknya oleh masyarakat.

lalu apa hubungannya dengan judul PPKM darurat agar menjaga nilai nilai keagamaan dan kehidupan ekonomi?

Narasi diatas hanya ingin menggambarkan pandangan bahwa PPKM darurat harus sukses dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid 19, akan tetapi alangkah baiknya jika sektor sektor kehidupan beragama dan kehidupan ekonomi tetap bisa berlangsung dengan baik dengan kepatuhan yang tinggi pada disiplin protokol kesehatan.

Karena kita sepakat bahwa negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, memiliki kewenangan mengatur juga kewenangan menertibkan kehidupan dimasyarakat apalagi dimasa menghadapi bencana pandemi ini ( force majeur ) ataupun kondisi darurat tertentu dengan tujuan utama dari pemerintah adalah keselamatan masyarakat.

Akan tetapi langkah kebijakan itu memang harus benar benar terukur serta tidak mengorbankan nilai nilai kehidupan yang lain, dengan kata lain target kebijakan PPKM darurat ini harus tercapai dengan baik karena kondisi saat ini benar benar darurat, dengan jalan memaksa masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan yang ketat karena hanya dengan cara inilah kita bisa menaruh harapan bahwa penyebaran covid 19 dapat ditekan dan kemudian diharapkan lambat laun sirna.

Maka konsentrasi dari PPKM darurat ini kita lihat adalah memaksa masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan serta menjaga kesehatan dengan cara hidup bersih, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

Maka dari itu perlu kita uraikan pula bahwa PPKM darurat saat ini memuat aturan tentang kebijakan menutup sementara tempat ibadah baik tempat ibadah umat Islam, Kristen, Budha dan tempat ibadah lainnya, aturan ini sampai saat ini masih berjalan baik, tetapi ada kemungkinan besar akan terjadi pengabaian pengabaian dari masyarakat mengingat aturannya adalah penutupan tempat kegiatan keagamaan, berbeda sekali jika yang diatur adalah protokol kesehatan dan jaga jarak yang disiplin ditempat tempat keagamaan.

Permasalahan kedua yang kita nilai akan menghadapi kendala dalam penerapan PPKM darurat ini adalah larangan, penutupan maupun pembatasan tempat tempat kegiatan ekonomi. Seperti pasar, toko, warung, pedagang kaki lima, perkantoran dan sebagainya, maka aturan tersebut ada kemungkinan terjadi pengabaian pengabain dari masyarakat karena sektor ekonomi ini adalah sektor untuk mencari nafkah, untuk mengisi perut keluarganya, anak anaknya ataupun nafkah untuk ayah ibunya.

Maka dari itu seyogyanya PPKM darurat ini lebih mengedepankan tercapainya target utama yakni masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan karena disiplin protokol kesehatan adalah salah satu jaminan untuk menekan penyebaran covid 19 jadi bukan hanya persoalan pembatasan, penutupan maupun penyekatan semata.

Oleh karena itu kita berharap semoga pelaksanaan PPKM darurat tetap mengarah pada tujuan utama yakni pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat dengan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah dan kemudian setelah itu terlaksana maka lambat laun penyebaran covid 19 ini bisa ditekan hingga ke titik nihil. Aamiim ya rabbal alamin.

Leave a Comment