SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus pasangan suami istri (Pasutri) dan satu ibu rumah tangga, lantaran mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Pasutri atas nama Musrini (38), dan Endra Iswanto, (35) warga Dusun Sidogolong RT14 RW 06 Desa Watugolong, Kecamatan Krian. Sementara Lastari (28), asal Dusun Banaran, RT 01 RW 03, Desa Candi Pringapus Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan pengungkapan jaringan pengedar sabu kali ini cukup unik. Karena pelaku pengedar barang haram itu adalah ibu rumah tangga. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah ponokawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tersangka yang pertama kami tangkap adalah Lastri. tersangka di tangkap di Pinggir jalan Desa Ponokawan Kec. Krian,” terangnya, Rabu (10/4/2019).
Dijelaskan Sugeng, setelah tersangka Lastri di tangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gra, tersangka langsung di interogasi singkat. Dari interogasi singkat itu muncullah nama penyuplai sabu yaitu Musrini.
“Barang yang di sita petugas dari tangan Lastri, berasal dari Musrini. Dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka Lastri, anggota langsung menuju ke tempat Rusmini, yang punya usaha warung. Dan kebetulan saat petugas sampai di warung, tersangka Rusmini ada di warung.
“Anggota langsung menggeledah warung dan badan Rusmini. Anggota pun menemukan uang sebesar 400 ribu rupiah, di saku Rusmini. Uang itu hasil penjualan sabu,” imbuhnya.
Lanjut Sugeng, dari keterangan tersangka Rusmini yang baru saja tertangkap polisi. Barang haram itu berasal dari suaminya yang bernama Endra Iswanto.
“Rusmini pun di suruh memancing agar Endra pulang ke rumah,” katanya.
Tak lama berselang, tersangka Endra langsung datang kerumahnya. Polisi pun langsung meringkus tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,04 Gram.
“Para tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 UURI nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)
Leave a Comment